Ternyata, penetapan standar dan persyaratan untuk stasiun layanan yang melakukan perawatan lantai termasuk dalam Resolusi IMO A.761(18) mengenai Inflatable Liferafts, guna memastikan bahwa peralatan tetap aman dan layak digunakan. Semua persyaratan yang tercantum dalam dokumen ini bersifat wajib. Artinya, setiap stasiun layanan harus mematuhi ketentuan teknis tersebut tanpa terkecuali.


Lantai area layanan harus bersih dan rata, tidak boleh kasar, berkarat, atau terkontaminasi. Peralatan dan fasilitas harus memadai. Hanya teknisi bersertifikat yang diperbolehkan melakukan layanan pemeliharaan.
Berdasarkan ketentuan dalam Resolusi IMO A.761(18) Lampiran 1.2, layanan pemeliharaan Liferaft tidak boleh dilakukan di atas kapal. Liferaft hanya boleh diservis di stasiun layanan yang secara resmi disetujui, seperti PT Lintas Sinergi Andalan, yang telah mendapatkan otorisasi dan mematuhi standar IMO.