Ship Work Permit: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Fungsi.

Ship Work Permit adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mengatur dan mengontrol pekerjaan yang dilakukan di atas kapal, terutama pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa semua pekerjaan dilakukan dengan aman dan sesuai prosedur, serta untuk melindungi kru, teknisi, kapal, dan lingkungan.

Sudah menjadi bagian rutin dari kehidupan kerja di atas kapal. Sistem Ship Work Permit (Kumparan) ini memastikan bahwa perencanaan yang tepat telah dilakukan untuk tugas kerja tertentu dan bahwa semua risiko terkait telah dipertimbangkan dengan benar; bahwa langkah-langkah pengendalian keselamatan yang tepat telah diterapkan, dan bahwa semua risiko sudah dikelola dengan benar. Work Permit harus berupa sederhana menyatakan dengan tepat pekerjaan apa yang harus dilakukan, kapan pekerjaan itu dilakukan, dan pengendalian keselamatan yang harus diterapkan untuk menghindari cedera atau kematian.

Isi Umum dari Ship Work Permit:

  1. Jenis pekerjaan
    • Misalnya: pekerjaan panas (hot work), pekerjaan di ruang tertutup (confined space), pekerjaan di ketinggian, pekerjaan listrik, dsb.
  2. Lokasi pekerjaan
    • Di mana pekerjaan akan dilakukan di atas kapal.
  3. Tanggal dan waktu
    • Kapan pekerjaan dimulai dan selesai.
  4. Identitas personel
    • Siapa yang melakukan pekerjaan dan siapa yang bertanggung jawab.
  5. Tindakan keselamatan
    • Alat pelindung diri (APD) yang digunakan, langkah-langkah mitigasi risiko, pemeriksaan gas (jika diperlukan), dsb.
  6. Persetujuan
    • Ditandatangani oleh otoritas yang berwenang, seperti Chief Engineer, Master, Safety Officer, dsb.

Jenis-Jenis Work Permit di Kapal:

  1. Hot Work Permit
    • Pekerjaan yang bisa menghasilkan percikan api, panas tinggi, atau api terbuka seperti pengelasan, pemotongan besi logam. Perizinan ini bertujuan untuk menghindari kebakaran dan ledakan terutama pada area yang berisiko tinggi sepeti dalam ruang mesin dan tangki bahan bakar.
  2. Cold Work Permit
    • Pekerjaan yang tidak menghasilkan panas, percikan api, atau nyala api, tapi tetap bisa menimbulkan risiko keselamatan atau kerusakan jika tidak dikontrol dengan baik. Perizinan ini mencangkup penggunaan bahan kimia, pekerjaan kru mekanik seperti bongkar pasang pompa, valve, dan mesin, pembersihan tangki juga penanganan barang berat.
  3. Electrical Work Permit
    • Pekerjaan yang melibatkan peralatan listrik dan sistem kelistrikan pada kapal. Pekerjaan yang dilakukan seperti pemeriksaan panel listrik, pergantian kabel atau konektor, operasi buka tutup high-voltage, hingga pengecekan pompa eletrik, dsb.
  4. Confined Space Entry Permit
    • Pekerjaan yang di atur oleh izin untuk masuk dan bekerja pada ruang terbatas di kapal. di mana terdapat resiko tinggi seperti kekurangan oksigen, gas beracun, atau potensi ledakan.
  5. Working Aloft Permit
    • Perizinan yang mengatur pekerjaan di atas ketinggian, mempunyai risiko jatuh, risiko peralataan jatuh. ini sangat krusial karena struktur kapal banyak yang tinggi dan sempit. Contoh pekerjaan yang memutuhkan working aloft permit seperti inspeksi rigging atau crane, pekerjaan di haluan kapal, memperbaiki radar di atas bridge.